Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama ten tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Ujaran ”jual ginjal” sebagai solusi mendapat uang dalam jumlah besar dan instan acap jadi candaan di dunia maya. https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO