Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, standing verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Before investing, think about your investment decision aims and any charges and expenses Which may be charged by Arta and any 3rd-celebration https://davef955bsi9.thelateblog.com/profile